Jual gamis anak perempuan murah
Beranda · Toko

TATA CARA PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN BAYI DALAM KANDUNGAN

Janin dalam kandungan
Janin dalam kandungan

Assalamualaikum. Memiliki buah hati merupakan anugerah dari Tuhan yang tak terkira. Semua orang tua pasti ingin anak yang dilahirkan dalam kondisi sehat dan sempurna. Namun tidak semua kondisi bayi yang lahir dalam keadaan sehat. Janin  dalam  kandungan bisa beresiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Oleh  karena itu,  janin  dalam  kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini.

Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi dalam Kandungan

Pendaftaran BPJS bayi dalam kandungan harus dilakukan secara offline di Kantor Cabang BPJS sesuai dengan domisili KTP. Pendaftaran BPJS calon bayi hanya dapat dilakukan oleh orang tua dengan kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Peserta Mandiri. Pendaftaran BPJS calon bayi dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum bayi lahir, karena proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan memakan waktu 14 (empat belas)  hari kalender. Persyaratan dokumen pendaftaran yang harus dibawa antara lain:

  1. Formulir No 2 BPJS Kesehatan (Formulir didapatkan dan diisi langsung di Kantor Cabang BPJS)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP orang tua
  4. Fotokopi Kartu BPJS orang tua
  5. Surat Keterangan Dokter (Surat keterangan harus berisi kondisi ibu dan janin, usia kehamilan, perkiraan jenis kelamin, dan tanggal HPL (Hari Perkiraan Lahir)
Contoh Surat Keterangan Kehamilan dari Dokter
Contoh Surat Keterangan Kehamilan dari Dokter

Setelah mendaftar di Kantor Cabang BPJS, orang tua akan mendapatkan satu lembar Kartu Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan (Informed Consent)

Contoh Kartu Pendaftaran Bayi dalam Kandungan
Contoh Kartu Pendaftaran Bayi dalam Kandungan

Berikut adalah hal-hal penting yang harus dipahami tentang kartu pendaftaran bayi dalam kandungan:
  1. Bayi dalam kandungan terdaftar dengan kelas perawatan yang sama dengan kelas perawatan orang tua.
  2. Kartu pendaftaran berstatus tidak aktif dan harus diaktifkan maks 3(tiga) hari setelah bayi lahir. Persyaratan yang harus dibawa saat mengaktifkan BPJS bayi adalah Kartu Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan, Surat Keterangan Lahir, dan KTP orang tua.
  3. Melakukan pembayaran iuran setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL.
  4. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi dalam kandungan ini prosesnya cepat dan sangat mudah kan ayah bunda. Semoga infonya bermanfaat ya. Wassalamualaikum wr.wb.