Cara Mengurus Paspor Anak |
Saat ini untuk melakukan berpergian luar negeri tidak semahal dulu, tiket pesawat bisa didapatkan dengan murah dan mudah. Oleh karenanya sekarang banyak orang melancong ke luar negeri, tak jarang juga yang membawa anaknya yang masih di bawah umur. Paspor adalah hal yang mutlak dibutuhkan, termasuk untuk anak anak. Sebenarnya mengurus paspor untuk dewasa dan anak anak tidak terlalu jauh berbeda, berikut hal hal yang harus dipersiapkan untuk mengurus paspor anak yang kami ulas secara umum dan singkat.
oya artikel ini dibuat pada Desember 2016, mungkin kedepannya akan ada perubahan kebijakan dari pemerintah.
1. Ambil formulir permohonan Paspor RI di kantor imigrasi terdekat, atau bisa juga di-download secara online. Tapi saat artikel ini dibuat alamat website Dinas Imigrasi lagi down. Isi dan lengkapi formulir tersebut dengan hati hati. Dan usahakan gunakan huruf kapital ya, agar tidak terjadi kesalahan penulisan ketika input data.
2. Siapkan akte kelahiran sang anak dan akte kelahiran ayah ibunya. asli dan fotocopy. Ijazah juga bisa digunakan jika akte tidak ada.
3. Siapkan KTP orang tua dari si anak, ayah dan ibunya ya. Harus keduanya, jangan lupa juga difotocopy.
4. Kartu keluarga. Nah di sini yang sering terlewatkan, terkadang sang ayah belum sempat mengurus anaknya untuk masuk ke kartu keluarga, apalagi yang masih balita. Oleh karenanya bawalah kartu keluarga yang sudah tercantum nama sang anak.
5. Surat nikah kedua orang tua sang anak.
6. Paspor orang tua. Fotokopi bagian depan, dan halaman terakhirnya saja sudah cukup. Tapi kalau mau aman, takutnya petugas imigrasinya lagi "rese", fotokopi aja semua biat gak bolak balik.
7. Buat surat pernyataan di kertas untuk menyatakan bahwa anda sebagai orang tua / wali ingin membuat passport untuk anak anda yang belum memiliki KTP. Biasanya surat pernyataan ini dijual di koperasi kantor imigrasi, jadi gak perlu repot repot lagi untuk nulisnya. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di atas materai 6000.
8. Kumpulkan semua berkas, lalu mengantri di kantor imigrasi. Dan siap siap membayar. Kurang lebih biaya untuk membuat passport sang anak itu sekitar 250rb. Jangan lupa untuk membawa sang anak, karena dibutuhkan foto dan scan sidik jari.
Cukup mudah bukan? semua akan mudah kalau kita tahu ilmunya.